Pengetatan Istita’ah, Dikes KSB Imbau CJH Jaga Kesehatan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) mengumumkan, jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 akan melakukan pengetatan istita’ah atau kemampuan dalam rangka menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi, sehingga mengimbau seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) untuk menjaga kesehatan.

“Pengetatan penetapan status isthitaah untuk mencegah sakit dan meninggalnya jamaah ditanah suci, terutama pada penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi, antara lain pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea,” ucap Hj Erna Idawati selaku kepala Dikes KSB.

Hj ER sapaan akrabnya mengaku, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha’ah kesehatan haji sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan telah menyusun skema baru terkait teknis pemeriksaan kesehatan syarat istitha’ah. Pemeriksaan kesehatan meliputi Medical Check Up (MCU), Pemeriksaan Kognitif, Pemeriksaan Mental dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari. Pemeriksaan ini bertujuan agar calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci memiliki kondisi kesehatan yang cukup memadai untuk menjalani padat dan beratnya aktifitas fisik dan mental di Mekkah dan Madinah.

Setelah Tim Pemeriksa Kesehatan Haji KSB melakukan pemeriksaan kesehatan haji Tahap I (pertama) di plenokan bersama oleh tim Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Asy-Syifa’ yang dihadiri Kemenag KSB dan Kesra Setda KSB  diputuskan calon jamaah haji. “Hasil plenonya menetakan, ada 15 orang memenuhi syarat Isthitaah, sementara 57 orang dinyatakan isthitaah dengan pendampingan dan tidak memenuhi syarat isthitaah sebanyak 25 orang, sementara 2 orang tidak melakukan isthiataah,” bebernya.

Untuk jamaah calon haji yang Isthiaah dan Isthitaah dengan pendampingan bisa melanjutkan pelunasan biaya haji, untuk yang tidak isthitaah sementara diberikan kesempatan melakukan pengobatan dan perbaikan kondisi sampai batas waktu pelunasan haji. “Jika hasil pemeriksaan dan kondisi tidak membaik sesuai standar maka keberangkatan calon haji bersangkutan akan di tunda,” akunya.

Dibeberkan Hj ER, jika sebagian besar kondisi hasil pemeriksaan tim medis yang menyebabkan jamaah calon haji belum mendapatkan status isthitaah antara lain, tuberculosis positif, Diabetes mellitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%, Hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik > 180 mmHg dan/atau diastolik > 110 mmHg, serta Demensia/pikun berat.

Memperhatikan kondisi tersebut, Dikes KSB mengingatkan agar masyarakat yang beberapa tahun lagi akan berangka Haji untuk bersungguh-sungguh menjaga kesehatan dan pastikan tetap menerapkan perilaku dan gaya hidup yang bersih dan sehat. “Bagi jamaah yang sakit agar berobat secara teratur, mengingat syarat dan mekanisme penetapan status Isthitaah melalui SISKOHATKES semakin ketat dan rinci,” tegasnya. **