RSUD Asy-Syifa Dengan Kejaksaan KSB Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Taliwang, – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hukum dan pelayanan kesehatan, termasuk untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas pada masing-masing pihak, Kejaksaan Negeri KSB dengan managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa, melakukan penandatanganan kerjasama.

Penandatanganan kerjasama dua pihak itu diwakili Dr Titin Herawati Utara, MH selaku Kejari KSB dengan dr Carlof selaku direktur RSUD Asy-Syifa. Kegiatan itu sendiri berlangsung Senin 10/4 dengan mengambil lokasi aula kantor Kejaksaan. Acara juga dihadiri sejumlah pejabat lingkup Kejaksaan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Perjanjian kerjasama yang dibangun ini akan membantu managemen RSUD, karena langsung mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dalam pelayanan Kesehatan,” kata Kejari KSB melalui M Herris Priyadi, MH selaku kasi intelejen Kejaksaan.

Lanjut Herris sapaan akrabnya, pihak RSUD Asy-Syifa dapat meminta jasa dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Secara garis besar, dua pihak akan melaksanakan program peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial atau kegiatan lain yang disepakati,” lanjutnya.

Salah satu manfaat yang akan dirasakan pihak Kejaksaan pasca penandatanganan kerjasama, bahwa pihak RSUD Asy-Syifa KSB akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejaksaan KSB. “Jangka waktu kerjasama ini hanya setahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan,” terangnya. **